Ini Letak Tanda Pajak Progresif di STNK. JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Jadi untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Yusri menjelaskan, pada STNK motor listrik, keterangan kapasitas diganti menjadi daya listrik. Selain itu, kolom bahan bakar yang semula tertulis 'bensin' diubah menjadi 'listrik'. Kemudian, perbedaan juga terletak pada tarif pajak. Meskipun belum gratis, namun konsumen motor listrik mendapat keuntungan lain berupa bebas pajak dari pemerintah. Halo youtuber dan Sahabat Syahrisan_Project serta seluruh rekan Se Indonesia dan Malaysia dan manusia-manusia penghuni bumiPada video kali ini kita belajar b Bahan baku dari pelat TNKB merupakan aluminium dengan ketebalan 1 mm. Kemudian dari ukurannya sendiri juga berbeda antara motor dan mobil. Untuk motor roda 2 dan 3 sebesar 250x105 mm. Untuk mobil roda 4 atau lebih, pastinya lebih besar, yakni 395x 135 mm. Namun seiring berjalannya waktu, ada perubahan spesifikasi teknis TNKB. AKbW7Zf.