See Full PDFDownload PDF. MACAM-MACAM UPAYA HUKUM DALAM PERADILAN AGAMA Danu Wardoyo1 A. PENDAHULUAN Setiap manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas hubungannya dengan manusia yang lainnya. Hal ini pula yang menjadi alasan dimana hubungan ini terkadang juga menimbul masalah atau perkara yang harus diselesaikan dengan hukum yang ada di suatu SURAT KUASA KHUSUS. Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Dina Parawangsa NIK : 32765423550005 Alamat : Jl. Pengadegan No. 55, Jakarta Selatan, 12770 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Memberi Kuasa Penuh Kepada: 1. Josaphat Abhyasa Gunawan Sulistyo, S.H. 2. Gunanto Herdiawan SURAT KUASA (Bijzondere Schriftelij ke Machtiging) Nomor. MK/SK-Khusus/V/ Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : IR. BASUKI TJAHAJA PURNAMA., M Tempat/Tanggal Lahir : Bangka Belitung, 29 Juni 1966 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Pekerjaan : Politikus Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Pantai Mutiara Blok J Nomor 39, Pluit, Jakarta Utara
Dan kuasa ini diberikan dengan hak substitutie kepada pihak lain yang ditentukan sendiri oleh para Penerima Kuasa, serta hak retentie, dengan memilih domicili hukum di alamat kantor para Penerima Kuasa tersebut di atas. Demikian surat kuasa ini dibuat dan berlaku sejak ditandatangani; Medan, 08 Februari 2016. Penerima Kuasa Pemberi Kuasa.
\n contoh surat kuasa khusus peradilan agama
Posted on October 06, 2021 06:43. Putusan preparatoir merupakan salah satu spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela, yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara. Sifat dasar dari putusan ini adalah tidak mempengaruhi pokok perkara itu sendiri. Misalnya putusan yang menetapkan bahwa gugatan balik (gugatan
Surat kuasa khusus berbentuk akta dibawah tangan yang diberlakukan oleh pemberi kuasa yang tidak bisa membaca dan menuils yang biasa menggunakan cap jempol, yang demikian sah menurut hokum, namun dengan syarat harus dilegalisir serta didaftar ( warmerking) oleh notaris atau pejabat yang berwenang menurut ordonansi St. 1916 no 46 Jo.
kVv90.
  • 6cv9plf9ta.pages.dev/553
  • 6cv9plf9ta.pages.dev/550
  • 6cv9plf9ta.pages.dev/405
  • 6cv9plf9ta.pages.dev/531
  • 6cv9plf9ta.pages.dev/97
  • 6cv9plf9ta.pages.dev/24
  • 6cv9plf9ta.pages.dev/536
  • 6cv9plf9ta.pages.dev/305
  • contoh surat kuasa khusus peradilan agama