Surat kuasa khusus berbentuk akta dibawah tangan yang diberlakukan oleh pemberi kuasa yang tidak bisa membaca dan menuils yang biasa menggunakan cap jempol, yang demikian sah menurut hokum, namun dengan syarat harus dilegalisir serta didaftar ( warmerking) oleh notaris atau pejabat yang berwenang menurut ordonansi St. 1916 no 46 Jo.
kVv90.